Minggu, 22 Mei 2011

KEHIDUPAN UNIVERSAL


Istilah Universal mengacu pada istilah universe yang artinya alam semesta. Kehidupan Universal (Universal Living) mempunyai makna kehidupan yang terjadi di alam semesta.

Kehidupan di alam semesta sebagai Kehidupan Universal mempunyai empat kondisi dalam pengetahuan dan kesadaran manusia.
1. Ada yang diketahui secara umum (Kita Tahu / Sadar, Orang Lain Tahu / Sadar)
2. Khusus Diri Sendiri (Kita Tahu / Sadar, Orang Lain Tidak Tahu / Tidak Sadar)
3. Milik Orang Lain (Kita Tidak Tahu / Tidak Sadar, Orang Lain Tahu / Sadar)
4. Sesuatu Yang Tidak Diketahui Sama Sekali (Kita Dan Orang Lain Tidak Tahu / Tidak Sadar)


Di alam semesta terdapat keanekaragaman (diversity) unsur pembentuk dan pengisi alam semesta. Setiap yang ada menjadi unsur di alam semesta. Mempunyai hak untuk ada (Hak Hidup). Hak Hidup menjadi bagian yang utama dari Kehidupan Universal.

Matahari menyinati bumi memiliki dua hal yang bertentangan, yaitu "dapat menghidupkan" dan "dapat mematikan". Hal ini dilambangkan dengan terang di saat pagi -siang karena adanya sinar matahari dan gelap tatkala malam di saat matahari berada pada posisi dibalik bumi.

Kondisi yang berpasangan menginspirasikan Bangsa Cina mengembangkan filosofi Yin dan Yang yang bersumber pada Sumber Energi Alami (Qi). Energi Alam menunjukkan adanya Kekuatan Yang Satu menguasai keberadaan alam semesta.

Kesadaran adanya Kekuatan Yang Satu yang menyebabkan segala sesuatu ada (Causa Prima) bersemayam dalam diri bangsa yang ada di seluruh penjuru dunia. Kekuatan yang menyebabkan segala sesuatu tersebut menjadi spirit dari Kehidupan Universak.

Kesadaran akan adanya Kekuatan Dibalik Alam bermuara pada keyakinan kepada TUHAN YANG MAHA ESA menjadi spirit dari Kehidupan Universal. Ini menjadi unsur utama pada Aspek Spiritualitas menjadi landasan pokok dalam kehidupan serta menjadi unsur dalam Kehidupan Universal.

Manusia sebagai bagian makhluk yang ada / hidup di alam ini mempunyai peran yang unik dan signifikan dibandingan dengan makhluk-makhluk lainnya. Hal pokok yang membedakan manusia dengan makhluk lain terletak pada "AKAL" dan "Hati atau Qolb" yang dimiliki manusia. Potensi "akal" dan "hati" menjadi dasar utama dari proses pengetahuan (knowledge) dan kesadaran (conciousness) yang kemudian berkembang menjadi ilmu (science) dan teknologi (technology).

Manusia melalui pengetahuan dan kesadaran yang dimilikinya dapat menggali dan mengembangkan sisi KEMANUSIAN (humanity). Sisi Kemanusiaan dapat dilihat dengan pendekatan makro dan mikro.

Manusi dilihat sebagai representasi dari keberadaan alam semesta, sehingga manusia dianggap sebagai ALAM KECIL (mikrocosmos) dan alam semesta merupakan ALAM BESAR (macrokosmos). Dengan menggunakan pendekatan ini akan muncul sisi kemanusian sebagai bagian / unsur utama dari Kehidupan Universal.

Kehidupan Universal terjadi hubungan antara unsur-unsur dalam alam semesta. Hubungan ini mengarah pada keseimbangan (balancing) yang memunculkan konsep Keadilan (Justice) dalam hubungan antar unsur di alam semesta.

Arah dari berjalan dan hubungan di alam semesta menuju pada suatu tatanan sosial (social order) yang berkeseimbangan. Pada tatanan sosial yang berkeseimbangan terwujudnya Kesejahteraan Bersama yang dapat disamakan dengan terwujud Rahmat Bagi Seluruh Alam (rahmatan lil 'alamin).

Kencong, 22 May 2011
Mas Yopi

Rabu, 18 Mei 2011

VISI REVITALISASI KEMERDEKAAN

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945



I.                  Sumber Revitalisasi Kemerdekaan
i.                     Proklamasi Kemerdekaan 17 – 8 – 1945
ii.                   Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan bersama UUD 1945 pada 18 – 8 – 1945
iii.                  Negara Kesatuan Republik Indonesia
iv.                 Pancasila
v.                   Bhinneka Tunggal Ika

II.               Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
i.                     Pengakuan Sebagai Bangsa dan Negara Indonesia
ii.                   Syarat Sebagai Suatu Bangsa
iii.                  Syarat Sebagai Suatu Negara
iv.                 Proses Menjadi Bangsa Dan Negara Indonesia
v.                   Konsolidasi Merebut, Mengisi dan Mempertahankan Kemerdekaan

III.           Pembukaan UUD 1945
i.                     Landasan Filosofi
·        Kemerdekaan Adalah Hak Segala Bangsa
·        Segala Bentuk Penjajahan Harus Dihapuskan
ii.                   Latar Belakang Sejarah, Sosial dan Budaya
·        Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia : Sejarah Rakyat Indonesia Merebut Kembali Kemerdekaannya
·        Rakyat Indonesia : Sosial dan Budaya
·        Kemerdekaan Negara Indonesia Yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil Dan Makmur
iii.                  Sumber Merebut, Mengisi Dan Mempertahan Kemerdekaan
·        Spiritual : Pengakuan Bahwa Kemerdekaan Merupakan Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
·        Sumber Daya Manusia : Rakyat Indonesia
·        Sumber Daya Alam Yang Ada di Indonesia
iv.                 Tujuan Negara Indonesia
·        Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia
·        Memajukan Kesejahteraan Umum
·        Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
·        Melaksanakan Ketertiban Dunia Yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi Dan Keadilan Sosial
v.                   Dasar Negara
·        Undang- Undang Dasar Negara Indonesia dalam suatu Susunan Negara Republik Indonesia
·        Susunan Negara Republik Indonesia berdasarkan
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikma Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

IV.            Negara Kesatuan Republik Indonesia
i.                     Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
ii.                   Perjalanan Mempertahankan NKRI
iii.                  Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
iv.                 Partisipasi Rakyat Indonesia Dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
v.                   NKRI Harga Mati!!!

V.               Pancasila
i.                     Perjalanan Sejarah Perumusan Pancasila
ii.                   Rumusan Pancasila
iii.                  Nilai-nilai Yang Terkandung Dalam Rumusan Pancasila
iv.                 Aplikasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
v.                   Pancasila Harga Mati!!!

VI.            Bhinneka Tunggal Ika
i.                     Keaneka Ragaman Bangsa Indonesia
ii.                   Ikatan Dari Keaneka Ragaman Sebagai Bangsa Indonesia
iii.                  Kesatuan Sebagai Bangsa Dan Negara Indonesia
iv.                 Filosofi “Ikatan Sapu Lidi”
v.                   Semangat “Beraneka Ragam Dengan Satu Ikatan”

Rabu, 11 Mei 2011

MENGGALI NILAI-NILAI PERJUANGAN BANGSA INDONESIA KEMBALI KEMERDEKAAN

Teks Proklamasi 17 Agustus 1945
Suatu wlayah yang kemudian dijadikan sebagai sebuah negara, seperti wilayah-wilayah yang kemudian menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mempunyai proses dalam menjadi (being) sebagai bangsa dan negara. Bangsa Indonesia dan NKRI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 memiliki Sejarah Perjuangan Dalam Merebut Kembali Kemerdekaan.

Sejarah menunjukkan bahwa bangsa yang kemudian disebut BANGSA INDONESIA yang berada di WILAYAH INDONESIA sebelum Proklamasi 17 - 8 - 1945 dijajah oleh bangsa asing. Bangsa-bangsa asing yang menjajah diantarannya Portugis, VOC suatu Kongsi Dagang Belanda, Inggris, Kerajaan Belanda serta Jepang.

Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Dalam Merebut Kembali Kemerdekaannya memiliki nilai-nilai yang berharga sebagai pendorong (driver) dan motivator dari kelangsungan dan keberadaan wlayah yang menjadi lahan hidup bangsa dan Negara Indonesia. Ikatan pemersatu ibaratnya "sapu lidi" yang terdiri susunan lidi-lidi yang beragam kemudian diikat menjadi sapu lidi yang dapat membersihkan berbagai kotoran di lantai. Semangat "sapu lidi" ini menjadi bakcground (latar belakang) dari Perjuangan Bangsa Indonesia Merebut Kembali Kemerdekaannya, yaitu: menyapu bersih berbagai bentuk kolonialisme dan imperialisme.

Perlu adanya Penggalian Kembali (re-excavation) nilai-nilai yang terkandung dalam Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Dalam Merebut Kembali kemerdekaannya. Ada beberapa fas dalam Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Dalam Merebut Kembali Kemerdekaanna, yaitu:

1. Fase Saat Masih Merdeka
Fase dimana wilayah Indonesia bebas dari berbagai bentk kolonialisme dan imperialisme sebagai bentuk awal dari penjajahan. Dalam wilayah-wilayah tersebut hidup bangsa yang multikultural dan multietnis yang mandiri dalam mengelola sumber daya alamnya masing-masing.

2. Fase Terjadinya Kolonialisme dan Imperialisme Bangsa Indonesia
Interaksi Internasional dalam perdagangan dan pelayanan membeka mata dunia tentang potensi sumber daya alam bumi Indonesia. Terjadilah pelayaran bangsa-bangsa seperti Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda serta Jepang ke bumi Indonesia / Nusantara. Misi dagang yang juga diikuti dengan misi perlauasan kekuasaan bangsa- bangsa asing tersebut yang kemudian memunculkan kolonialisme dan imperialisme.

3. Fase Perjuangan Bersenjata Lokal Melawan Kolonialisme dan Imperialisme
Perlawanan terhadap kolonialisme dan imperialisme terjadi di berbagai wilayah Nusantara yang sifatnya lokal dan terjadi sampai akhir abad 19 M.

4. Fase Munculnya Kesadaran Nasional
Fase baru dalam Perjuangan Bangsa Indonesia Dalam Merebut Kembali Kemerdekaannya dengan strategi pendidikan, perbaikan taraf ekonom kaum pribumi, pers/jurnalistik serta bentuk-bentuk lainnya di luar dari perjuangan bersenjata menjadi alat perjuangan dalam merebut  Kemerdekanya kembali.

Pengibaran MERAH PUTIH pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 setelah Pembacaan Teks Proklamasi
5. Fase Terdekat Sampai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Datangnya Pendudukan Jepang sebagai penjajah baru yang kemudian disusul Kekalahan Jepang dari Sekuu sampai Proklamasi 17 Agustus 1945 penuh dengan upaya perjuangan merebut kembali Kemerdekaan yang semakin berwarna dan membara.
(YSH-1324 / 18 Rayo Kencong)

Senin, 09 Mei 2011

GALERI FOTO

Ketua Wantim FKPPI

Ketua Umum PP GM FKPPI

PELANTIKAN PPGM OLEH KASAD

SEKJEN, KASAL, KETUM DAN KETUA OKK PP GM FKPPI

KETUM FKPPI, JEND PURN RYAMIZARD DAN KETUM PP GM FKPPI

Biografi Tokoh FKPPI (01) : SURYA PALOH


Surya Paloh lahir di Tanah Rencong, di daerah yang tak pernah dijajah Belanda. Ia besar di kota Pematang Siantar, Sumut, di daerah yang memunculkan tokoh-tokoh besar semacam TB Simatupang, Adam Malik, Parada Harahap, A.M. Sipahutar, Harun Nasution. Ia menjadi pengusaha di kota Medan, daerah yang membesarkan tokoh PNI dan tokoh bisnis TD Pardede. Aktifitas politiknya yang menyebabkan Surya Paloh pindah ke Jakarta, menjadi anggota MPR dua periode. Justru di kota metropolitan ini, kemudian Surya Paloh terkenal sebagai seorang pengusaha muda Indonesia.

Surya Paloh mengenal dunia bisnis tatkala ia masih Remaja. Sambil Sekolah ia berdagang teh, ikan asin, karung goni, dll. Ia membelinya dari dua orang ‘toke’ sahabat yang sekaligus gurunya dalam dunia usaha, lalu dijual ke beberapa kedai kecil atau ke perkebunan (PTP-PTP). Di Medan, Surya Paloh mendirikan perusahaan karoseri sekaligus menjadi agen penjualan mobil.


Sembari berdagang, Surya Paloh juga menekuni kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Fakultas Sosial Politik, Universitas Islam Sumater Utara, Medan. Di kota yang terkenal keras dan semrawut ini, keinginan berorganisasi yang sudah berkembang sejak dari kota Pematang Siantar, semakin tumbuh subur dalam dirinya. Situasi pada saat itu, memang mengarahkan mereka aktif dalam organisasi massa yang sama-sama menentang kebijakan salah dari pemerintahan orde lama. Surya Paloh menjadi salah seorang pimpinan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI)

Setelah KAPPI bubar, ia menjadi Koordinator Pemuda dan Pelajar pada Sekber Golkar. Beberapa tahun kemudian, Surya Paloh mendirikan Organisasi Putra-Putri ABRI (PP-ABRI), lalu ia menjadi Pimpinan PT-ABRI Sumut. Bahkan organisasi ini, pada tahun 1978, didirikannya bersama anak ABRI yang lain, di tingkat pusat Jakarta, dikenal dengan nama Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI).

Kesadarannya bahwa dalam kegiatan politik harus ada uang sebagai biaya hidup dan biaya perjuangan, menyebabkan ia harus bekerja keras mencari uang, dengan mendirikan perusahaan atau menjual berbagai jenis jasa. Ia mendirikan perusahaan jasa boga, yang belakangan dikenal sebagai perusahaan catering terbesar di Indonesia. Keberhasilannya sebagai pengusaha jasa boga, menyebabkan ia lebih giat belajar menambah ilmu dan pengalaman, sekaligus meningkatkan aktifitasnya di organisasi.

Menyusuri kesuksesan itu, ia melihat peluang di bidang usaha penerbitan pers. Surya Paloh mendirikan Surat Kabar Harian Prioritas. Koran yang dicetak berwarna ini, laku keras. Akrab dengan pembacanya yang begitu luas sampai ke daerah-daerah. Sayang, surat kabar harian itu tidak berumur panjang, keburu di cabut SIUPP-nya oleh pemerintah. Isinya dianggap kurang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Kendati bidang usaha penerbitan pers mempunyai risiko tinggi, bagi Surya Paloh, bidang itu tetap merupakan lahan bisnis yang menarik. Ia memohon SIUPP baru, namun, setelah dua tahun tak juga keluar. Minatnya di bisnis pers tak bisa dihalangi, ia pun kerjasama dengan Achmad Taufik Menghidupkan kembali Majalah Vista. Pada tahun 1989, Surya Paloh bekerja sama dengan Drs. T. Yously Syah mengelola koran Media Indonesia. Atas persetujuan Yously sebagai pemilik dan Pemrednya, Surya Paloh memboyong Media Indonesia ke Gedung Prioritas. Penyajian dan bentuk logo surat kabar ini dibuat seperti Almarhum Prioritas.

Kemajuan koran ini, menyebabkan Surya Paloh makin bersemangat untuk melakukan ekspansi ke berbagai media di daerah. Disamping Media Indonesia dan Vista yang terbit di Jakarta, Surya Paloh bekerjasama menerbitkan sepuluh penerbitan di daerah.

Pada umurnya yang masih muda, 33 tahun, Surya Paloh berani mempercayakan bisnis cateringnya pada manajer yang memang disiapkannya. Pasar catering sudah dikuasainya, dan ia menjadi the best di bisnis itu. Lalu, ia mencari tantangan baru, masuk ke bisnis pers. Padahal, bisnis pers adalah dunia yang tidak diketahuinya sebelum itu. Kewartawanan juga bukan profesinya, tetapi ia berani memasuki dunia ini, memasuki pasar yang kelihatannya sudah jenuh. Ia bersaing dengan Penerbit Gramedia Group yang dipimpin oleh Yakob Utama, wartawan senior. Ia berhadapan dengan Kartini Grup yang sudah puluhan tahun memasuki bisnis penerbitan. Ia tidak segan pada Pos Kota Group yang diotaki Harmoko, mantan Menpen RI.

Bahkan, ia tidak takut pada Grafisi Group yang di-back up oleh pengusaha terkenal Ir. Ciputra, bos Jaya Group.

Kendati kondisi pasar pers begitu ramai dengan persaingan. Surya Paloh sedikit pun tak bergeming. Bahkan ia berani mempertaruhkan modal dalam jumlah relatif besar, dengan melakukan terobosan-terobosan baru yang tak biasa dilakukan oleh pengusaha terdahulu. Dengan mencetak berwarna misalnya. Ia berani menghadapi risiko rugi atau bangkrut. Ia sangat kreatif dan inovatif. Dan, ia berhasil.

Surya Paloh menghadirkan koran Proritas di pentas pers nasional dengan beberapa keunggulan. Pertama, halaman pertama dan halaman terakhir di cetak berwarna. Kedua, pengungkapan informasi kelihatan menarik dan berani. Ketika, foto yang disajikan dikerjakan dengan serius. Faktor-faktor itulah yang menyebabkan koran ini dalam waktu singkat, berhasil mencapai sirkulasi lebih 100 ribu eksemplar. Tidak sampai setahun, break event point-nya sudah tercapai.

Ancaman yang selalu menghantui Prioritas justru bukan karena kebangkrutan, tetapi pencabutan SIUPP oleh pemerintah. Terbukti kemudian, ancaman itu datang juga. Koran Prioritasnya mati dalam usia yang terlalu muda. Pemberitaannya dianggap kasar dan telanjang. Inilah risiko terberat yang pernah dialami Surya Paloh. Ia tidak hanya kehilangan sumber uang, tetapi ia juga harus memikirkan pembayaran utang investasi.

Dalam suasana yang sangat sulit itu, ia tidak putus asa. Ia berusaha membayar gaji semua karyawan Prioritas, sambil menyusun permohonan SIUPP baru dari pemerintah. Namun permohonan itu tidak dikabulkan pemerintah. Beberapa wartawan yang masih sabar, tidak mau pindah ke tempat lain, dikirim Surya Paloh ke berbagai lembaga manajemen untuk belajar.

Pers memang memiliki kekuatan, di negara barat, ia dikenal sebagai lembaga keempat setelah legislatif, yudikatif dan eksekutif. Apalagi kebesaran tokoh-tokoh dari berbagai disiplin ilmu atau tokoh-tokoh dalam masyarakat, sering karena peranan pers yang mempublikasikan mereka. Bagaimana seorang tokoh diakui oleh kalangan masyarakat secara luas, kalau ia di boikot oleh pers. Dengan demikian, bisnis pers memang prestisius, memberi kebanggaan, memberi kekuatan dan kekuasaan.

Minggu, 08 Mei 2011

AD GM FKPPI

Lampiran  I            :   Keputusan Musyawarah Nasional VIII GM FKPPI 2007
Nomor                    :  SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007
Tanggal :  30 Oktober 2007


ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR DAN SADAR SEPENUHNYA AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI SEBAGAI PUTRA PUTRI BANGSA INDONESIA YANG BERTEKAD MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL .
BAHWA KAMI GENERASI MUDAPUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG LAHIR DARI PATRIOT-PATRIOT BANGSA INDONESIA SADAR AKAN FUNGSINYA SEBAGAI GENERASI PENERUS BERKEWAJIBAN MELANJUTKAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YAKNI MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA.
BAHWA DENGAN INI KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI MEMBENTUK SUATU ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERNAMA GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKAKSI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KELUARGA BESAR FKPPI DAN KELUARGA BESAR TNI-POLRI SEBAGAI WADAH UNTUK MEMPERSIAPKAN / MEMBERDAYAKAN KADER BANGSA DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI BESERTA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAHWA UNTUK MAKSUD DAN TUJUAN TERSEBUT DIATAS, DEMI TERTIB DAN TERATURNYA MEKANISME ORGANISASI, MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR DAN  ANGGARAN  RUMAH TANGGA SEBAGAI BERIKUT :
BAB - I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1)       ORGANISASI INI BERNAMA : FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI  TNI-POLRI DISINGKAT FKPPI.
2)       FKPPI BERDIRI PADA TANGGAL 12 SEPETEMBER 1978 DI JAKARTA DAN DIKEMBANGKAN MENJADI ORGANISASI KEMASYARAKATAN PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1995, UNTUK WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.
3)       PUSAT ORGANISASI FKPPI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.


BAB - II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2

1)       GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KESEJARAHAN DENGAN PEPABRI DAN MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DENGAN PP, POLRI ,PPAD, PPAU DAN PPAL BERSUMBER DARI IKATAN EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINKGKUP KELUARGA BESAR TNI DAN KELUARGA BESAR POLRI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
2)       GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DAN KONSULATIF DENGAN FKPPI BERSUMBER DARI IKATAN KESEJARAHAN, EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINKGKUP KELUARGA BESAR FKPPI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 3
KEDAULATAN TERTINGGI ORGANISIASI ADA PADA ANGGOTA DAN DILAKSANAKAN SEPENUHNYA DIDALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB – III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4

GENERASI MUDA FKPPI BERAZASKAN PANCASILA.



Pasal 5

1)       GENERASI MUDA FKPPI ADALAH SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA.
2)       GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISIASI KEMASYARAKATAN YANG BERSIFAT INDEPENDEN.
3)       GENERASIMUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERANGGOTAKAN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI.

BAB - IV
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG FKPPI TNI-POLRI.
Pasal 6

LANDASAN JUANG GENERASI MUDA FKPPI ADALAH :
a.       SEMANGAT SUMPAH PEMUDA.
b.       SEMANGAT JUANG 45
c.        SEMANGAT SAPTA MARGA
d.       SEMANGAT TRI BRATA
Pasal 7
PEDOMAN JUANG FKPPI ADALAH
a.       IKRAR KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut IKRAR FKPPI).
b.       TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut TEKAD FKPPI).
c.        GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut GERAK JUANG FKPPI).
d.       MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut MOTIVASI JUANG FKPPI.
Pasal 8

DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PASAL 6 ( ENAM ) DAN PASAL 7 ( TUJUH ) SECARA PERIODIK, GENERASI MUDA FKPPI MENYELENGGARAKAN FORUM-FORUM BERSAMA YANG DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.

BAB - V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9

1)       GENERASI MUDA FKPPI MENGHIMPUN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJADI MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN PANCASILA DAN BERWATAK LUHUR SEHINGGA TERBENTUK KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG MEMILIKI   :

a.       KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SIKAP MENTAL, MORAL DAN BUDI PEKERTI YANG LUHUR.
b.       KECERDASAN, TANGGAP DAN TERAMPIL SERTA SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
c.        KESETIAAN DAN PENGABDIAN PADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEHINGGA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG PANCASILAIS DAN MEWUJUDKAN PUTRA PUTRI YANG BERWATAK TERPUJI, MEMILIKI RASA SOLIDARITAS, SERTA MEMPUNYAI PEMIKIRAN DAN ORIENTASI KEPADA PEMBAHARUAN DAN PEMBANGUNAN UNTUK KEMAJUAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

2)       GENERASI MUDA FKPPI BERMAKSUD MENGGALANG POTENSI SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DAN MENJADIKAN PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945.
Pasal 10
1)       GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN UNTUK MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA ORGANISASI, BANGSA DAN NEGARA SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN CINTA TANAH AIR.
2)       GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGEMBANGKAN DAN MENDAYAGUNAKAN POTENSI YANG DIMILIKI PUTRA PUTR PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI SEHINGGA TERBENTUK CIPTA DAN KARYA DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN YANG DIABADIKAN UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
Pasal 11
1)       GENERASI MUDA FKPPI SEBAGAI ORGANISASI BERFUNGSI MENJEMBATANI BERBAGAI LATAR BELAKANG SOSIAL SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJALIN KERJA SAMA YANG BERSIFAT KEKERABATAN DARI SUMBER YANG SAMA SECARA SERASI, SEIMBANG DAN SELARAS SEHINGGA TERCAPAI CITA-CITA BERSAMA.
2)       GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI DINAMISATOR, MEDIATOR, STABILISATOR, KATALISATOR DAN KOMUNIKATOR DALAM KEPENTINGAN POLITIK BANGSA.

BAB - VI
U   S   A   H   A
Pasal 12

UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG DIMAKSUD PASAL 9, GENERASI MUDA FKPPI MENITIK BERATKAN USAHANYA PADA :
1)       MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA SEBAGAI WUJUD PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
2)       MENINGKATKAN DAN MEMPERTEBAL SEMANGAT PENGABDIAN DEMI MEMPERKOKOH PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA MENERUSKAN PEMBAHARUAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL.
3)       MENDORONG TERCIPTANYA PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI USAHA BERSAMA YANG BERASASKAN KEKELUARGAAN DALAM MENINGKATKAN KEMAKMURAN, PEMERATAAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
4)       MENGEMBANGKAN TATANAN SOSIAL EKONOMI YANG MANDIRI SEBAGAI USAHA BERSAMA SERTA MENDORONG KEMITRAAN USAHA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN PUTRA PUTRI PUTNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR FKPPI.
5)       MENDORONG, MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN SERTA PELATIHAN KETENAGA-KERJAAN, SEHINGGA TERWUJUDNYA SUMBER DAYA MANUSIA YANG TERAMPIL, PROFESIONAL DAN PRODUKTIF GUNA IKUT SERTA DALAM MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL.
6)       MENINGKATKAN KUALITAS ANGGOTA UNTUK MENJADI KADER YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN.
7)       MENJALIN KERJASAMA DAN MENCIPTAKAN SUASANA KEKELUARGAAN DENGAN SESAMA POTENSI ORGANISASI KEMASYARAKATAN LAINNYA.
BAB - VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 13

1)       SISTEM KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH STELSEL AKTIF.
2)       ANGGOTA FKPPI TERDIRI DARI
a.       ANGGOTA BIASA
b.       ANGGOTA LUAR BIASA
c.        ANGGOTA KEHORMATAN.

3)       KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.

Pasal 14

1)       KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN TENAGA INTI RUMAH TANGGA.
2)       KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.


BAB - VIII
K E U A N G A N
Pasal 15

1)       KEUANGAN ORGANISASI DIPEROLEH DARI :
a.       IURAN ANGGOTA
b.       USAHA YANG SAH
c.        BANTUAN YANG TIDAK MENGIKAT
2)       TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGATURAN KEUANGAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB - IX
A T R I B U T
Pasal 16

1)       ATRIBUT GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a.                                     LAMBANG
b.                                     PANJI / PATAKA
c.                                      BENDERA
d.                                     SERAGAM ANGGOTA DAN KELENGKAPANNYA

2)       BENTUK, MAKNA, ARTI, DAN UKURAN LAMBANG GENERASI MUDA FKPPI SERTA TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAN ATRIBUT LAINNYA DITETAPKAN DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.

BAB - X
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 17

1)       PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH  PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAFF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP PEPABRI
2)       PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON ADALAH PIMPINAN KESATUAN TNI-POLRI  DAN KETUA PEPABRI SETEMPAT.
3)       DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT PUSAT.
4)       DEWAN PENASET ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON
5)       PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS DAERAH DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA INDONESIA.
6)       PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR PENGURUS CABANG DAN BERKEDUDUKAN DIIBUKOTA PROVINSI.
7)       PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR PENGURUS RAYON DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA KABUPATEN//KOTA
8)       PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR ANGGOTA DAN ATAU ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KECAMATAN.
9)       KOORDINATOR ANGGOTA GENERASI MUDA MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KOMPLEKS PERUMAHAN TNI-POLRI/DESA/KELURAHAN.
10)    MEKANISME SUSUNAN ORGANISASI DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.

BAB - XI
K E P E N G U R U S A N
Pasal 18


1)      KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH NASIONAL DAN DIKUKUHKAN OLEH DEWAN PEMBINA
2)       KEPENGURUSAN GENRASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH/PROVINSI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH DAERAH ( MUSDA ) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS PUSAT GENERASI  MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA DAERAH.
3)       KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT CABANG / KABUPATEN / KOTA DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH CABANG ( MUSCAB ) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA CABANG.
4)       KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT RAYON / KECAMATAN DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH RAYON ( MUSRA ) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA RAYON.
5)       KOORDINATOR ANGGOTA DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
6)       SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.

BAB - XII
BADAN-BADAN
Pasal 19

1)        BADAN-BADAN TERDIRI DARI :
a.       LEMBAGA
b.       KOPERASI
c.        YAYASAN
2)       PENJELASAN DAN KETENTUAN MENGENAI BADAN-BADAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - XIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20


PERMUSYAWARATAN FKPPI TERDIRI DARI ;
1.       MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
2.       MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
3.       MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
4.       MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
5.       MUSYAWARAH CABANG RAYON (MUSRA)
Pasal 21
1)       RAPAT-RAPAT PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI RAPAT KERJA, RAPAT PIMPINAN, RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN, RAPAT KONSULTASI, RAPAT KOORDINASI, RAPAT DEWAN PENASEHAT DAN RAPAT PENGURUS.
2)       RAPAT-RAPAT KERJA GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a.       RAPAT KERJA PUSAT
b.       RAPAT KERJA DAERAH
c.        RAPAT KERJA CABANG
d.       RAPAT KERJA RAYON
3)       RAPAT-RAPAT PIMPINAN GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a.       RAPAT PIMPINAN PUSAT
b.       RAPAT PIMPINAN DAERAH
c.        RAPAT PIMPINAN CABANG
d.       RAPAT PIMPINAN RAYON
4)       RAPAT-RAPAT KONSULTASI  GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a.       RAPAT KONSULTASI PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI  DENGAN DEWAN PERTIMBANGAN
b.       RAPAT KONSULTASI PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI DENGAN DEWAN PENASEHAT DAERAH.
c.        RAPAT KONSULTASI PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI DENGAN DEWAN PENASEHAT CABANG.
5)       RAPAT-RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI ANTARA GENERASI MUDA FKPPI DAN FKPPI  TERDIRI DARI :
a.       RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT PUSAT
b.       RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT DAERAH
c.        RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT CABANG

BAB - XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22

1)       PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAPAT DILAKUKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DILAKUKAN KHUSUS UNTUK ITU.
2)       DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA OLEH 2/3 DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAERAH DAN 2/3 PESERTA UTUSAN CABANG.
3)       KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.

BAB - XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23

1)      GENERASI MUDA FKPPI HANYA DAPAT DIBUBARKAN DENGAN MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
2)       DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA ¾ DARI PENGURUS DAERAH DAN ¾ PENGURUS CABANG.
3)       KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.

BAB - XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24


HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR INI AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA,

Pasal 25

ANGGARAN DASAR INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN