Lampiran I : Keputusan Musyawarah Nasional VIII GM FKPPI 2007
Nomor : SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007
Tanggal : 30 Oktober 2007
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR DAN SADAR SEPENUHNYA AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI SEBAGAI PUTRA PUTRI BANGSA INDONESIA YANG BERTEKAD MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL .
BAHWA KAMI GENERASI MUDAPUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG LAHIR DARI PATRIOT-PATRIOT BANGSA INDONESIA SADAR AKAN FUNGSINYA SEBAGAI GENERASI PENERUS BERKEWAJIBAN MELANJUTKAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YAKNI MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA.
BAHWA DENGAN INI KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI MEMBENTUK SUATU ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERNAMA GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKAKSI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KELUARGA BESAR FKPPI DAN KELUARGA BESAR TNI-POLRI SEBAGAI WADAH UNTUK MEMPERSIAPKAN / MEMBERDAYAKAN KADER BANGSA DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI BESERTA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAHWA UNTUK MAKSUD DAN TUJUAN TERSEBUT DIATAS, DEMI TERTIB DAN TERATURNYA MEKANISME ORGANISASI, MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SEBAGAI BERIKUT :
BAB - I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1) ORGANISASI INI BERNAMA : FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DISINGKAT FKPPI.
2) FKPPI BERDIRI PADA TANGGAL 12 SEPETEMBER 1978 DI JAKARTA DAN DIKEMBANGKAN MENJADI ORGANISASI KEMASYARAKATAN PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1995, UNTUK WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.
3) PUSAT ORGANISASI FKPPI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB - II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2
1) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KESEJARAHAN DENGAN PEPABRI DAN MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DENGAN PP, POLRI ,PPAD, PPAU DAN PPAL BERSUMBER DARI IKATAN EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINKGKUP KELUARGA BESAR TNI DAN KELUARGA BESAR POLRI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
2) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DAN KONSULATIF DENGAN FKPPI BERSUMBER DARI IKATAN KESEJARAHAN, EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINKGKUP KELUARGA BESAR FKPPI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 3
KEDAULATAN TERTINGGI ORGANISIASI ADA PADA ANGGOTA DAN DILAKSANAKAN SEPENUHNYA DIDALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB – III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
GENERASI MUDA FKPPI BERAZASKAN PANCASILA.
Pasal 5
1) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA.
2) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISIASI KEMASYARAKATAN YANG BERSIFAT INDEPENDEN.
3) GENERASIMUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERANGGOTAKAN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
BAB - IV
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG FKPPI TNI-POLRI.
Pasal 6
LANDASAN JUANG GENERASI MUDA FKPPI ADALAH :
a. SEMANGAT SUMPAH PEMUDA.
b. SEMANGAT JUANG 45
c. SEMANGAT SAPTA MARGA
d. SEMANGAT TRI BRATA
Pasal 7
PEDOMAN JUANG FKPPI ADALAH
a. IKRAR KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut IKRAR FKPPI).
b. TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut TEKAD FKPPI).
c. GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut GERAK JUANG FKPPI).
d. MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut MOTIVASI JUANG FKPPI.
Pasal 8
DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PASAL 6 ( ENAM ) DAN PASAL 7 ( TUJUH ) SECARA PERIODIK, GENERASI MUDA FKPPI MENYELENGGARAKAN FORUM-FORUM BERSAMA YANG DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
1) GENERASI MUDA FKPPI MENGHIMPUN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJADI MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN PANCASILA DAN BERWATAK LUHUR SEHINGGA TERBENTUK KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG MEMILIKI :
a. KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SIKAP MENTAL, MORAL DAN BUDI PEKERTI YANG LUHUR.
b. KECERDASAN, TANGGAP DAN TERAMPIL SERTA SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
c. KESETIAAN DAN PENGABDIAN PADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEHINGGA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG PANCASILAIS DAN MEWUJUDKAN PUTRA PUTRI YANG BERWATAK TERPUJI, MEMILIKI RASA SOLIDARITAS, SERTA MEMPUNYAI PEMIKIRAN DAN ORIENTASI KEPADA PEMBAHARUAN DAN PEMBANGUNAN UNTUK KEMAJUAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
2) GENERASI MUDA FKPPI BERMAKSUD MENGGALANG POTENSI SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DAN MENJADIKAN PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945.
Pasal 10
1) GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN UNTUK MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA ORGANISASI, BANGSA DAN NEGARA SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN CINTA TANAH AIR.
2) GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGEMBANGKAN DAN MENDAYAGUNAKAN POTENSI YANG DIMILIKI PUTRA PUTR PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI SEHINGGA TERBENTUK CIPTA DAN KARYA DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN YANG DIABADIKAN UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
Pasal 11
1) GENERASI MUDA FKPPI SEBAGAI ORGANISASI BERFUNGSI MENJEMBATANI BERBAGAI LATAR BELAKANG SOSIAL SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJALIN KERJA SAMA YANG BERSIFAT KEKERABATAN DARI SUMBER YANG SAMA SECARA SERASI, SEIMBANG DAN SELARAS SEHINGGA TERCAPAI CITA-CITA BERSAMA.
2) GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI DINAMISATOR, MEDIATOR, STABILISATOR, KATALISATOR DAN KOMUNIKATOR DALAM KEPENTINGAN POLITIK BANGSA.
BAB - VI
U S A H A
Pasal 12
UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG DIMAKSUD PASAL 9, GENERASI MUDA FKPPI MENITIK BERATKAN USAHANYA PADA :
1) MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA SEBAGAI WUJUD PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
2) MENINGKATKAN DAN MEMPERTEBAL SEMANGAT PENGABDIAN DEMI MEMPERKOKOH PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA MENERUSKAN PEMBAHARUAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL.
3) MENDORONG TERCIPTANYA PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI USAHA BERSAMA YANG BERASASKAN KEKELUARGAAN DALAM MENINGKATKAN KEMAKMURAN, PEMERATAAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
4) MENGEMBANGKAN TATANAN SOSIAL EKONOMI YANG MANDIRI SEBAGAI USAHA BERSAMA SERTA MENDORONG KEMITRAAN USAHA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN PUTRA PUTRI PUTNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR FKPPI.
5) MENDORONG, MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN SERTA PELATIHAN KETENAGA-KERJAAN, SEHINGGA TERWUJUDNYA SUMBER DAYA MANUSIA YANG TERAMPIL, PROFESIONAL DAN PRODUKTIF GUNA IKUT SERTA DALAM MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL.
6) MENINGKATKAN KUALITAS ANGGOTA UNTUK MENJADI KADER YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN.
7) MENJALIN KERJASAMA DAN MENCIPTAKAN SUASANA KEKELUARGAAN DENGAN SESAMA POTENSI ORGANISASI KEMASYARAKATAN LAINNYA.
BAB - VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 13
1) SISTEM KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH STELSEL AKTIF.
2) ANGGOTA FKPPI TERDIRI DARI
a. ANGGOTA BIASA
b. ANGGOTA LUAR BIASA
c. ANGGOTA KEHORMATAN.
3) KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Pasal 14
1) KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN TENAGA INTI RUMAH TANGGA.
2) KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - VIII
K E U A N G A N
Pasal 15
1) KEUANGAN ORGANISASI DIPEROLEH DARI :
a. IURAN ANGGOTA
b. USAHA YANG SAH
c. BANTUAN YANG TIDAK MENGIKAT
2) TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGATURAN KEUANGAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB - IX
A T R I B U T
Pasal 16
1) ATRIBUT GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a. LAMBANG
b. PANJI / PATAKA
c. BENDERA
d. SERAGAM ANGGOTA DAN KELENGKAPANNYA
2) BENTUK, MAKNA, ARTI, DAN UKURAN LAMBANG GENERASI MUDA FKPPI SERTA TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAN ATRIBUT LAINNYA DITETAPKAN DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - X
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 17
1) PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAFF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP PEPABRI
2) PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON ADALAH PIMPINAN KESATUAN TNI-POLRI DAN KETUA PEPABRI SETEMPAT.
3) DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT PUSAT.
4) DEWAN PENASET ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON
5) PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS DAERAH DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA INDONESIA.
6) PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR PENGURUS CABANG DAN BERKEDUDUKAN DIIBUKOTA PROVINSI.
7) PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR PENGURUS RAYON DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA KABUPATEN//KOTA
8) PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR ANGGOTA DAN ATAU ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KECAMATAN.
9) KOORDINATOR ANGGOTA GENERASI MUDA MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KOMPLEKS PERUMAHAN TNI-POLRI/DESA/KELURAHAN.
10) MEKANISME SUSUNAN ORGANISASI DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - XI
K E P E N G U R U S A N
Pasal 18
1) KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH NASIONAL DAN DIKUKUHKAN OLEH DEWAN PEMBINA
2) KEPENGURUSAN GENRASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH/PROVINSI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH DAERAH ( MUSDA ) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA DAERAH.
3) KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT CABANG / KABUPATEN / KOTA DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH CABANG ( MUSCAB ) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA CABANG.
4) KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT RAYON / KECAMATAN DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH RAYON ( MUSRA ) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA RAYON.
5) KOORDINATOR ANGGOTA DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
6) SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - XII
BADAN-BADAN
Pasal 19
1) BADAN-BADAN TERDIRI DARI :
a. LEMBAGA
b. KOPERASI
c. YAYASAN
2) PENJELASAN DAN KETENTUAN MENGENAI BADAN-BADAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - XIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
PERMUSYAWARATAN FKPPI TERDIRI DARI ;
1. MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
2. MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
3. MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
4. MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
5. MUSYAWARAH CABANG RAYON (MUSRA)
Pasal 21
1) RAPAT-RAPAT PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI RAPAT KERJA, RAPAT PIMPINAN, RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN, RAPAT KONSULTASI, RAPAT KOORDINASI, RAPAT DEWAN PENASEHAT DAN RAPAT PENGURUS.
2) RAPAT-RAPAT KERJA GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a. RAPAT KERJA PUSAT
b. RAPAT KERJA DAERAH
c. RAPAT KERJA CABANG
d. RAPAT KERJA RAYON
3) RAPAT-RAPAT PIMPINAN GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a. RAPAT PIMPINAN PUSAT
b. RAPAT PIMPINAN DAERAH
c. RAPAT PIMPINAN CABANG
d. RAPAT PIMPINAN RAYON
4) RAPAT-RAPAT KONSULTASI GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a. RAPAT KONSULTASI PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI DENGAN DEWAN PERTIMBANGAN
b. RAPAT KONSULTASI PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI DENGAN DEWAN PENASEHAT DAERAH.
c. RAPAT KONSULTASI PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI DENGAN DEWAN PENASEHAT CABANG.
5) RAPAT-RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI ANTARA GENERASI MUDA FKPPI DAN FKPPI TERDIRI DARI :
a. RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT PUSAT
b. RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT DAERAH
c. RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT CABANG
BAB - XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1) PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAPAT DILAKUKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DILAKUKAN KHUSUS UNTUK ITU.
2) DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA OLEH 2/3 DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAERAH DAN 2/3 PESERTA UTUSAN CABANG.
3) KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB - XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1) GENERASI MUDA FKPPI HANYA DAPAT DIBUBARKAN DENGAN MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
2) DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA ¾ DARI PENGURUS DAERAH DAN ¾ PENGURUS CABANG.
3) KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB - XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR INI AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA,
Pasal 25
ANGGARAN DASAR INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN