Minggu, 08 Mei 2011

PERATURAN ORGANISASI GM FKPPI

NOMOR: PO-01/PP/GM  FKPPI/XII/2007
T E N T A N G
K E A N G G O T A A N

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang                              :     1.     Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus Generasi Muda FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh         ketetapan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI tahun 2007. 
                                                          2.    Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-01/PP/GM FKPPI/IX/2002 tentang  :
Keanggotaan.       
Mengingat                               :      1.    Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/ MUNAS VIII/GM FKPPI / X / 2007 tentang:
Penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI. 
 2.     Anggaran Dasar Generasi Muda FKPPI Bab VII Pasal 13. 
 3.     Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab III Pasal 5 ayat (1 s/d 3). 
 4.     Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab XVII Penutup Pasal 57 ayat (1).

Memperhatikan                    :     1.     Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian kedua  Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09 November 2007. 
 2.     Hasil Keputusan Rapat Pleno Kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI  tanggal 14 Desember 2007.

M E M U T U S K A N

Menetapkan                           :     1.      Mencabut Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-01/PP/GM FKPPI/XI/2002 tentang KEANGGOTAAN.
2.      Mensahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI Nomor : PO-01/PP/GM FKPPI/XII/2007 tentang KEANGGOTAAN. 
3.      Mensahkan Petunjuk Teknis No.Juknis-01/PP/GM FKPPI/ XII/2007  Tentang PENOMORAN KARTU ANGGOTA DAN KARTU PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI SE-INDONESIA

BAB. I

KETENTUAN  UMUM 
Pasal  1
1.         Keanggotaan Generasi Muda FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI dengan Organisasi Generasi Muda FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
2.         Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota Generasi Muda FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 5 dan pasal 6.

Pasal  2
1.         Anggota Generasi Muda FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
2.         Setiap Anggota Generasi Muda FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota Generasi Muda FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6 ,pasal 7,dan Pasal 10.
 
Pasal  3
Yang dimaksud Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI dalam Peraturan Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat keterangan lain yang sah dan benar.
BAB II
SYARAT KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI 
Pasal  4
1.         Untuk menjadi anggota biasa Generasi Muda FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang orang tuanya Purnawirawan TNI-POLRI atau TNI-POLRI Aktif.
2.         Bukti keabsahan Orang Tua sebagai Purnawirawan TNI-POLRI, TNI-POLRI aktif atau TNI-POLRI yang diberhentikan dengan hormat, adalah SKEP Pensiun, Kartu Tanda Anggota TNI-POLRI dan atau Surat Keterangan resmi dan sah dari Kesatuan/Bekas Kesatuan yang bersangkutan.
3.         Untuk menjadi anggota Luar Biasa Generasi Muda FKPPI sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI-POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI-POLRI, isteri atau suami anggota biasa Generasi Muda FKPPI atau anak dari anggota biasa Generasi Muda FKPPI. 
4.         a.      Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun.
             b.      Bukti keabsahan suami atau isteri anggota biasa Generasi Muda FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri, dengan melampirkan Kartu Tanda Anggota Suami/Istri.
             c.      Bukti keabsahan anak anggota biasa Generasi Muda FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa Generasi Muda FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan  hubungan sah sebagai anak, kartu tanda anggota biasa Generasi Muda FKPPI milik orang tuanya.
             d.      Bukti keabsahan anggota biasa Generasi Muda FKPPI adalah kartu tanda anggota Generasi Muda FKPPI.

BAB  III
TATA CARA MENJADI ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI
Pasal  5
1.         Untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa Generasi Muda FKPPI adalah dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota, yang dapat diperoleh dari Pengurus Generasi Muda FKPPI setempat sesuai dengan domisili anggota yang bersangkutan.
2.         Formulir permohonan menjadi anggota ini harus diisi oleh yang bersangkutan rangkap 4 (empat) yaitu masing-masing satu untuk arsip Pengurus Rayon, Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
3.         Pengisian formulir permohonan menjadi anggota ini harus di lengkapi 1 (satu) set foto copy bukti yang sah dari yang bersangkutan seperti yang termuat pada Bab I pasal 3, Bab II pasal 4 dan 5 Peraturan Organisasi ini.
4.         Bentuk Formulir permohonan menjadi anggota Generasi Muda FKPPI, seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
5.         Bukti sah seperti yang tercantum pada ayat 3 diatas harus disimpan dan diarsipkan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI tempat yang bersangkutan mendaftar setelah betul-betul diyakini keabsahannya dan kebenarannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengurus Generasi Muda FKPPI tersebut.
Pasal  6
1.         Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 6 ayat (4) adalah tokoh perorangan baik TNI-POLRI maupun Sipil yang berjasa besar terhadap Generasi Muda FKPPI.
2.         Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap Generasi Muda FKPPI seperti pada ayat (1) diatas adalah perorangan yang berjasa ditingkat pusat, daerah maupun cabang, dimana telah menunjukkan perhatian, bantuan dan pengabdian baik moral maupun material untuk kemajuan organisasi Generasi Muda FKPPI. 
Pasal  7
1.         Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar  Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 6, keanggotaannya diusulkan oleh Pengurus Cabang dan atau Pengurus Daerah dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 6 ayat (4) dan (5).  
2.         Keputusan tentang pengusulan anggota kehormatan diambil dalam suatu Rapat yang diadakan khusus untuk itu.
3.         Keputusan Pengurus Pusat tentang pengangkatan anggota kehormatan dengan persetujuan Dewan Pertimbangan disampaikan kepada Dewan Pembina Generasi Muda FKPPI sebagai tembusan.
4.         Penyampaian Surat Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI tentang pengangkatan anggota kehormatan diselenggarakan dalam upacara yang diadakan khusus untuk itu. 
BAB  IV
KEHILANGAN KEANGGOTAAN 
Pasal  8
Yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi Generasi Muda FKPPI.
Pasal  9
Sebab-sebab kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8 diatas telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 8 ayat (1).
Pasal  10
Kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri diajukan tertulis kepada organisasi Generasi Muda FKPPI
Pasal 11
Kehilangan keanggotaanya karena diberhentikan akibat kesalahan yang dilakukan, diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi No: PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 tentang  Disiplin dan Sanksi Organisasi Generasi Muda FKPPI.
 
BAB  V
KARTU ANGGOTA 
Pasal  12
Kartu Anggota merupakan bukti keanggotaan yang dikeluarkan oleh Organisasi Generasi Muda FKPPI
Pasal  13
1.         Kartu Anggota Generasi Muda FKPPI pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, didalam pelaksanaannya di delegasikan kepada Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI 
2.         Jika dianggap perlu Kartu anggota Generasi Muda FKPPI secara kolektif dapat dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Daerah atau Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI (dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang domisili anggota).
3.         Kartu Anggota Kehormatan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI (dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang sesuai domisili anggota Kehormatan).
4.         Kartu anggota harus dibubuhi Cap kepengurusan Generasi Muda FKPPI yang mengeluarkannya dan ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Cabang atau Ketua Pengurus Daerah atau Ketua Umum Generasi Muda FKPPI.
                                                                                                           BAB  VI 
                             KARTU PENGURUS
 Pasal  14
1.         Kartu Tanda Pengurus Generasi Muda FKPPI se-Indonesia dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
2.        Penomoran Kartu Tanda Pengurus Generasi Muda FKPPI dilakukan oleh Kepengurusan masing-masin g tingkatan, dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang  dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
  
Pasal  15
1.         Kartu Koordinator Anggota, Pengurus Rayon dan Dewan Penasehat Rayon Generasi Muda FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan disalurkan melalui Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
2.         Kartu Pengurus Cabang dan Dewan Penasehat Cabang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan disalurkan melalui Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, yang pelaksanaannya diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
3.              Kartu Pengurus Dewan Pertimbangan, Pengurus Pusat,  Dewan Penasehat Daerah, dan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI yang dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum Generasi Muda FKPPI.

Pasal  16
Masa berlaku Kartu Pengurus adalah satu periode kepengurusan, sedangkan masa berlaku kartu Anggota tak terbatas selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.

Pasal  17
1.         Warna dasar Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur sebagai berikut  :
a.  Kartu Anggota Biasa berwarna Biru Muda dengan format horizontal,
b.  Kartu Anggota Luar Biasa berwarna Merah Muda dengan format horizontal,
c.  Kartu Anggota Kehormatan berwarna Hijau dengan format horizontal,
d.  Kartu Pengurus berwarna Biru Muda dengan format vertical.
2.         Warna  dasar  Kartu Anggota Biasa Generasi Muda FKPPI   berwarna Biru Muda dengan tulisan transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal 18  Peraturan Organisasi ini
3.         Warna dasar Kartu Anggota Luar Biasa  berwarna Merah Muda  dengan tulisan transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal 18  Peraturan Organisasi ini.
4.        Warna dasar Kartu Anggota Kehormatan  berwarna Hijau  dengan tulisan transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal 18  Peraturan Organisasi ini.
5.         Warna dasar kartu Pengurus adalah  berwarna Biru Muda dengan tulisan transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal 18  Peraturan Organisasi ini .
  
Pasal  18
1.              Kartu Anggota Biasa, Kartu Anggota Luar Biasa dan Kartu Anggota Kehormatan Generasi Muda FKPPI berukuran panjang 9 cm dan lebar 6 cm, secara digital dan dikeluarkan oleh PengurusPusat Generasi Muda FKPPI.
2.              Kartu Kepengurusan  Generasi Muda FKPPI dari tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Rayon, berukuran tinggi 8.5 cm dan lebar 5.5 cm yang dibuat
Contoh format Kartu Anggota dan Kartu Pengurus seperti  yang terdapat pada lampiran  Peraturan Organisasi ini.
3.         Tulisan dan stempel pada Kartu Kepengurusan, Kartu Anggota Biasa, Kartu Anggota Luar Biasa dan Kartu Anggota Kehormatan Generasi Muda FKPPI berwarna hitam
4.         Kartu Anggota Biasa dan Kartu Anggota Luar Biasa harus di Stempel, dan terkena pada pasfoto pemegang kartu dan tanda tangan Ketua Pengurus Cabang atau Ketua Pengurus Daerah atau Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
5.         Kartu Anggota Kehormatan harus di Stempel, dan terkena pada pasfoto pemegang kartu dan tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
6.         Kartu Kepengurusan Generasi Muda FKPPI harus di Stempel, dan terkena pada  tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI
7.              Pasfoto untuk Kartu Anggota Biasa dan Kartu Anggota Luar Biasa  berukuran 2 x 3 cm dengan menggunakan Pakaian Seragam Organisasi Generasi Muda FKPPI (Warna Kream Famatex 107)
8.        Pasfoto untuk Kartu Kepengurusan dan Kartu Anggota Anggota Kehormatan berukuran 2 x 3 cm dengan menggunakan Pakaian Seragam Loreng Organisasi Generasi Muda FKPPI.

BAB VII
SISTEM PENOMORAN ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 19
 1.        Sistem penomoran anggota terdiri dari 11 (sebelas) digit yaitu :
a.  2 (dua)  digit pertama merupakan kode Pengurus Daerah;
b.  2 (dua)  digit kedua merupakan kode Pengurus Cabang;
c.  2 (dua)  digit ketiga merupakan kode Pengurus Rayon;
d.  5 (lima) digit terakhir merupakan nomor anggota.
2.         Satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan masih menjadi anggota dan tidak kehilangan keanggotaannya.
3.     Nomor Anggota Generasi Muda FKPPI tidak dapat dirubah ataupun ditukar.
4.         Sistem penomoran Kartu Pengurus terdiri dari 13 (tiga belas) digit yaitu :
a.   2 (dua)  digit pertama merupakan kode Pengurus (PP, PD,) 
b.   2 (dua)  digit kedua merupakan kode Kepengurusan Cabang;
c.   2 (tiga)  digit ketiga merupakan kode Kepengurusan Rayon;
       d.   1 (satu) digit keempat angka 1 merupakan kode Pengurus Harian PP/PD/PC/PC
     1 (satu) digit keempat angka 2 merupakan kode Pengurus Dep/Biro/Bagian
     1 (satu) digit keempat angka 3 merupakan kode Wantim/Wanhat
e.  6 (enam)  digit  terakhir  merupakan  nomor urut Kepengurusan dari Tingkat Pusat sampai dengan tingkat Rayon.
5.         Tata cara penomoran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur dalam Petunjuk Teknis penomoran anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

Pasal  20
1.         Kode Pengurus Daerah secara berurutan dimulai dari angka romawi I s/d angka romawi XXXI sesuai dengan jumlah daerah yang ada, dan apabila ada pembentukan daerah baru maka kode daerahnya menjadi XXXII dan seterusnya.
2.         Pemberian nomor kode Pengurus Daerah  ditetapkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
3.         Pemberian nomor kode Pengurus Cabang  diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Daerah, dan Pemberian nomor kode Pengurus Rayon  diserahkan sepenuhnya oleh Pengurus Cabang. 
 
BAB  VIII

ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN 

Pasal  21
1.         Setiap bakal calon Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa yang akan menjadi anggota Generasi Muda FKPPI harus mendaftar terlebih dahulu kepada Pengurus Rayon dimana calon anggota tersebut berada, dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditetapkan (contoh formulir terlampir).
2.         Selanjutnya Pengurus Rayon berkewajiban untuk merealisasikan calon anggota Biasa/Luar Biasa kepada Pengurus Cabang dimana Rayon itu berada untuk mendapatkan Kartu Anggota Biasa/Luar Biasa.
3.         Penomoran Kartu Anggota Biasa/Luar Biasa generasi Muda FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Cabang dan ditandatangani oleh Ketua Cabang generasi Muda FKPPI.
4.         Pengurus Rayon dan Pengurus  Cabang berkewajiban untuk memelihara Administrasi anggota biasa/luar biasa.

Pasal  22
1.    Setiap tiga bulan sekali Pengurus Rayon berkewajiban melaporkan perkembangan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI yang membawahinya.
2.         Setiap tiga bulan sekali Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI yang membawahinya.
3.         Setiap tiga bulan sekali Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
 
BAB  IX
KETENTUAN  PENUTUP 
Pasal  23
1.         Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan/Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi Generasi Muda FKPPI.
2.         Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Pasal  24
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 

NOMOR.  : PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 
T E N T A N G 
DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, 
Menimbang                                   :     1.      Bahwa dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat bersama-sama               berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bemanfaat bagi kemajuan organisasi dalam perannya ditengah-tengah masyarakat. 
2.        Bahwa untuk tercapai maksud tersebut diatas sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam organisasi agar   dapat melaksanakan program kerjanya. 
3.       Bahwa untuk itu perlu dtetapkan Peraturan Organisasi tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi Generasi Muda         FKPPI.
Mengingat                                   :     1.      Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang :              Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
                                                               2.       Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-05/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang : Program        Umum Generasi Muda FKPPI.

Memperhatikan                          :     1.      Perlu adanya Peraturan Organisasi ini untuk meningkatkan disiplin dan kekompakan organisasi Generasi Muda       FKPPI.
                                                               2.      Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI ke 2 pada tanggal 09 Nopember 2007.
                                                               3.      Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.
 
 
M E M U T U S K A N 
Menetapkan                                :     1.      Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-02/PP/ GM FKPPI/IX/2002 tentang DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.
2.      Mensahkan PERATURAN ORGANISASI NO. PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 TENTANG DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.


BAB  I
KETENTUAN  UMUM

Pasal  1
1.          Disiplin dan Sanksi Organisasi Generasi Muda FKPPI adalah merupakan suatu perangkat tata aturan, sistem nilai dan norma yang berlaku baik yang tersurat maupun tersirat yang wajib ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota Generasi Muda FKPPI termasuk yang menjabat kepengurusan Organisasi Generasi Muda FKPPI. 
2.          Dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota bersama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kemajuan organisasi ditengah-tengah masyarakat dan dikalangan anggota Generasi Muda FKPPI.
3.          Untuk itu perlu diatur Peraturan Organisasi tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi
4.          Generasi Muda FKPPI yang bertujuan memberikan panduan kepada pengurus dan anggota disemua tingkatan untuk mengetahui secara jelas hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan menyebabkan jauhnya sanksi organisasi.
 
BAB II
DISIPLIN ORGANISASI 
Pasal 2
Disiplin adalah kemampuan untuk mengendalikan diri dengan tenang dan tetap taat serta tunduk kepada peraturan, norma, prinsip-prinsip tertentu. Yang mana disiplin organisasi dimaksud adalah konstitusi organisasi yang meliputi AD/ART, Peraturan Organisasi, Perundang-undangan yang berlaku serta Etika dan Norma-norma Kesusilaan yang umum.  
Pasal 3
Tindakan disiplin adalah upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggotanya dalam rangka menjaga dan mempertahankan semangat kinerja dan nama baik organisasi. Setiap tindakan disiplin harus memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang dilakukan.

BAB  III
PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN ORGANISASI 
Pasal  4
Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, Ketentuan Organisasi lainnya, Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta Etika, Norma-norma Susila Umum lainnya yang berakibat menghambat kinerja organsasi dan atau mencemarkan nama baik organisasi. 

BAB  IV
PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS 
Pasal 5
Yang termasuk sebagai pelanggaran terhadap disiplin organisasi dalam Peraturan Organisasi ini adalah : 
a.      Mengganti Kewarga Negaraan RI dengan Warga Negara lain. 
b.      Dengan sengaja maupun tidak sengaja merusak/mencermarkan/merendahkan nama baik dan kewibawaan Generasi Muda FKPPI. 
c.      Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI, keputusan-keputusan MUNAS Generasi Muda FKPPI, keputusan-keputusan RAKERNAS Generasi Muda FKPPI dan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI. 
d.      Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar keputusan yang telah diambil oleh Organisasi Generasi Muda FKPPI. 
e.      Bagi Pengurus Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan yang tidak memenuhi panggilan/undangan rapat-rapat Pengurus Harian dan atau Rapat Pleno yang wajib dihadirinya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 
f.        Bagi Pengurus Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan yang melanggar kewenangan yang diberikan kepadanya pada saat mendapat mandat menjalankan tugas. 

BAB  V
JENIS PELANGGARAN 
Pasal 6
1.        Pelanggaran terhadap konstitusi meliputi AD/ART, Peraturan Organisasi dan Ketentuan Organisasi lainnya. 
2.         Pelanggaran terhadap perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah yang berlaku dengan melakukan tindakan-tindakan hukum dibidang yang berakibat jatuhnya vonis pidana oleh pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
3.         Pelanggaran terhadap etika organisasi dengan mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi, melangar azas kepatutan dan merusak citra nama organisasi.
4.         Pelanggaran moral dengan pebuatan tercela nilai-nilai kesusilaan. 

BAB  VI
SANKSI ORGANISASI 
Pasal 7
Sanksi Organisasi merupakan suatu tindakan yang diambil oleh Organisasi Generasi Muda FKPPI berupa hukuman yang dijatuhkan kepada Anggota/Pengurus Generasi Muda FKPPI dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar Disiplin Organisasi.

BAB  VII
JENIS-JENIS SANKSI 
Pasal 8
Jenis-jenis sanksi :
a.         Teguran atau peringatan
b.         Penonaktifan (skorsing)
c.          Pemecatan

BAB  VIII
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI

Pasal 9
Tata cara pemberian sanksi diatur dengan memberikan klarifikasi tingkat pelanggaran sebagai berikut :

1.         Pemberian sanksi terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh anggota/pengurus Generasi Muda FKPPI dibagi dalam beberapa tingkatan sesuai derajat pelanggaran : 
a.      Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak terhadap Teritorial Daerah Tingkat II akan diselesaikan oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI. 
b.      Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak terhadap Teritorial Daerah Tingkat I akan diselesaikan oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI. 
c.      Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak terhadap Teritorial Nasional akan diselesaikan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
d.      Khusus untuk Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak Politis terhadap kepentingan Nasional akan diselesaikan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
2.         Pemberian sanksi terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh anggota/pengurus Generasi Muda FKPPI dibahas dalam Rapat Pengurus Harian tanpa dihadiri oleh anggota yang melakukan pelanggaran serta diputuskan dan disahkan dalam Rapat Pleno sesuai dengan tingkatannya. 
3.         Kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawabnya secara lisan dan tertulis didalam Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk itu. 
4.         Bagi Anggota/Pengurus Generasi Muda FKPPI yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan secara bertahap sebagai berikut : 
a.      Surat peringatan tertulis pertama oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai dengan derajat pelanggaran. 
b.      Apabila mengulangi pelanggaran kembali, maka dibuatkan surat peringatan kedua disertai surat panggilan pertama, dan dikenakan sanksi skorsing. 
c.      Apabila surat peringatan kedua tidak diindahkan dan mengulangi pelanggaran kembali maka dibuatkan surat pemberhentian dari kepengurusan Generasi Muda FKPPI. 
d.      Apabila surat panggilan kedua tidak diindahkan maka Pengurus dapat membahas masalah ini dalam Rapat Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya untuk mengusulkan kepada yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Generasi Muda FKPPI. 
e.      Hasil Rapat Pengurus Harian Generasi Muda FKPPI harus dikonsultasikan 1 (satu) tingkat diatasnya dan selanjutnya dibawa ke Rapat Pleno untuk diputuskan dan disahkan, kecuali untuk sanksi pemberhentian anggota. 
f.      Surat Keputusan Hasil Rapat Pleno dilaporkan ke Pengurus satu tingkat diatasnya dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan / Dewan Penasehat sesuai dengan tingkatannya.

BAB  IX
BENTUK SANKSI
Pasal 10
1.      Bentuk Sanksi Organisasi yang dapat dikenakan pada Anggota / Koordinator Anggota / Pengurus Cabang / Daerah / Pusat Generasi Muda FKPPI serta Dewan Penasehat / Dewan Pertimbangan Generasi Muda FKPPI adalah apabila dinyatakan bersalah : 
a.      Diberikan peringatan secara tertulis untuk tidak mengulangi kembali kesalahan yang dilakukan. 
b.      Dikenakan Skosing sementara dari keanggotaan dan atau Kepengurusan Koordinator Anggota/ Rayon / Cabang / Daerah / Pusat / Dewan Penasehat / Dewan Pertimbangan Generasi Muda FKPPI. 
c.      Dikenakan pemecatan langsung dari keanggotaan dan atau Kepengurusan Koordinator Anggota/ Rayon / Cabang / Daerah / Pusat / Dewan Penasehat / Dewan Pertimbangan Generasi Muda FKPPI. 
2.      Berita acara tentang keputusan-keputusan Sanksi Organisasi tersebut harus disampaikan dalam laporan pertanggung jawaban Musyawarah Rayon / Cabang / Daerah / Nasional Generasi Muda FKPPI. 

BAB  X
PEMBERHENTIAN ANGGOTA 
Pasal 11
Setiap tindakan/sanksi disiplin organisasi untuk pemberhentian anggota yang dilakukan Pengurus Daerah / Pengurus Cabang / Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI harus melaporkan kepada kepengurusan 1 (satu) tingkat diatasnya dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI

BAB   XI
REHABILITASI 
Pasal 12
Rehabilitasi dalam rangka pemulihan nama baik organisasi dan perorangan dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat berdasar usul dan pertimbangan Pengurus Daerah / Cabang / Rayon.

BAB  XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  13
1.         Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan, Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi Generasi Muda FKPPI. 
2.         Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. 

Pasal  12
Peraturan Organisasi ini  berlaku sejak tanggal ditetapkan. 


NOMOR.  : PO-03/PP/GMFKPPI/X1I/2007 
T E N T A N G 
PERGANTIAN JABATAN ANTAR WAKTU
DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG

 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG                                  :     1.      bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus Generasi Muda FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI tahun 2007
2.         bahwa untuk kelancaran tugas-tugas organisasi diperlukan personalia Pengurus Generasi Muda FKPPI yang aktif dan dapat meluangkan waktu untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pengurus Generasi Muda FKPPI.
3.         bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang pergantian antar waktu dan penetapan jabatan lowong di kepengurusan Generasi Muda FKPPI.

MENGINGAT                                   :     1.      Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang :                   Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
                                                                2.      Peraturan Organisasi No : PO-01/PP/GM FKPPI/ XII/2007 tentang : Keanggotaan.
                                                                3.      Peraturan Organisasi No. : PO-02/PP/GM FKPPI/ XII/2007 Tentang : Disiplin Dan Sanksi Organisasi.

MEMPERHATIKAN                        :     1.      Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus HarianKe-2  Pengurus   Pusat Generasi Muda FKPPI  pada  tanggal 9     Nopember 2007.
                                                               2.      Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.

M E M U T U S K A N
MENETAPKAN                                :     1      Mencabut Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-04/PP/GM FKPPI/X/2002 tentang PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU.
2.       Mensahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda  FKPPI No. PO-03/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang       PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG.
  
B A B   I
KETENTUAN  UMUM 
Pasal  1
1.      Suatu Jabatan dinyatakan  lowong apabila salah satu atau  beberapa Pengurus dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI yang oleh karena   sebab-sebab tertentu dinyatakan tidak aktif dan berhalangan tetap.
2.       Yang dimaksud dengan sebab-sebab Pengurus dinyatakan tidak aktif dan berhalangan tetap adalah :
         a.          Meninggal dunia.
b.      Kehilangan keanggotaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Organisasi No. PO-01/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang : Keanggotaan dan     Peraturan Organisasi No.  PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang : Disiplin dan Sanksi Organisasi.
c.      Tidak menghadiri  Rapat  Pengurus Harian dan atau Rapat Pleno Kepengurusan Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan, sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
d.      Terkena pemecatan langsung dari kepengurusan sesuai yang diatur dalam Peraturan Organisasi No  : PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007  Tentang : Disiplin dan Sanksi Organisasi.

e.      Atas permintaan sendiri, pengurus yang bersangkutan mengundurkan diri dari Kepengurusan Generasi Muda FKPPI dengan menyatakan secara   tertulis. 
f.      Tidak mengundurkan diri dari jabatan Generasi Muda FKPPI  sebagaimana yang diatur dalam Bab XII pasal 31 huruf (d) Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI hasil MUNAS


3.      Yang dimaksud dengan Pergantian Antar Waktu yaitu seseorang atau beberapa orang pengurus dalam kepengurusan Generasi Muda FKPPI tidak aktif dan berhalangan tetap (seperti yang disebutkan pada pasal 1 ayat 2 diatas)
4.      Yang dimaksud dengan Jabatan lowong dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI di semua tingkatan adalah suatu jabatan yang ditinggalkan oleh  seorang atau beberapa orang Personalia pengurus  pada kedudukan tertentu dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI pada suatu periode yang sedang berjalan.
5.      Yang dimaksud dengan Pengurus Generasi Muda FKPPI pada semua tingkatan adalah, Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI, Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI
                                                                                                                                                              
B A B   II
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN MEKANISME PERGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG 
Pasal  2
1.     Suatu   jabatan dinyatakan lowong dalam kepengurusan Generasi Muda  FKPPI, karena telah ditinggalkan oleh seorang dan atau beberapa orang pengurus, sesuai pasal 1 ayat 2 huruf a s.d f diatas ditetapkan dalam Rapat Badan Pengurus Harian dan Rapat Pleno oleh kepengurusan Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan. 
2.      Pengisian Jabatan antar waktu dalam kepengurusan Generasi Muda FKPPI pada semua tingkatan adalah; penetapan personalia pengganti pada jabatan tertentu dalam kepengurusan Generasi Muda FKPPI yang diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus Harian dan Rapat Pleno kepengurusan Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan. 

Pasal  3

Mekanisme tahapan pengambilan keputusan yang menyatakan lowongnya Jabatan tertentu harus mengikuti tata cara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Organisasi No. PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang: Disiplin dan Sanksi Organisasi.
Pasal  4
Penetapan Pergantian Jabatan Antar Waktu dan Jabatan Lowong dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI ditetapkan ;
        
a.          Untuk Tingkat Pusat melalui Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI,
b.         Untuk Tingkat Provinsi melalui Keputusan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI, 
c.          Untuk Tingkat Kabupaten/Kota melalui Keputusan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI,
d.         Untuk Tingkat Kecamatan melalui Keputusan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI,

Pasal  5
1.      Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Harian Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
2.      Kriteria dan usulan personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu  Pengurus  Departemen, ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dan  diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
3.      Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Harian Daerah Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh ketua Pengurus daerah Generasi Muda FKPPI. 
4.      Kriteria dan usulan personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Biro, ditetapkan dalam Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI, dan diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI. 
5.      Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Harian Cabang Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh Ketua Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI. 
6.      Kriteria dan usulan personalia pengganti untuk  pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Bagian, ditetapkan dalam Rapat badan Pengurus Harian Cabang Generasi Muda FKPPI, dan diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Cabang Generasi Musa FKPPI. 
7.      Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh Ketua Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI. 
8.      Hasil dari Ayat 1 diatas, diberitahukan pada Dewan Dewan Pertimbangan/ Dewan Penasehat sesuai dengan tingkatannya.

Pasal  6
1.      Keputusan Pengisian Jabatan Antar Waktu disahkan oleh Rapat Pleno dan dilaporkan kepada kepengurusan Generasi Muda FKPPI setingkat di atasnya dan harus dilaporkan kepada Dewan Pembina sesuai dengan tingkatannya. 
2.      Pengesahan Pengisian Jabatan Antar Waktu sesuai dengan Ayat 1 diatas, dilakukan oleh kepengurusan Generasi Muda FKPPI setingkat di atasnya. 
3.      Khusus untuk Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, surat keputusan Pengisian Jabatan Antar Waktu dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda  FKPPI dan diketahui oleh Dewan Pembina. 
4.      Hasil Penggantian Antar waktu dan pengisian Jabatan Lowong untuk Kepengurusan Pusat, harus segera diumumkan kepada Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI seluruh Indonesia.
   
BAB  III
P E N U T U P 
Pasal  7
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
2.      Bila terjadi kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. 


Pasal  8
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                                   


NOMOR : PO-04/PP/GM FKPPI/XII/2007 
Tentang : 
MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON GENERASI MUDA FKPPI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 
Menimbang                          :       1.       Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon merupakan kewajiban Konstitusi Generasi Muda FKPPI seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI yang harus dilaksanakan dalam rangka konsolidasi Organisasi. 
2.       bahwa kesinambungan dan pengembangan peran organisasi Generasi Muda FKPPI secara efektif dan efisien, sangat ditentukan oleh penataan segenap perangkat organisasi Generasi Muda FKPPI di setiap tingkatan. 
3.           bahwa penataan Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon, sebagai bagian dari penataan   Organisasi Generasi Muda FKPPI secara Nasional. 
4.       bahwa untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Organisasi tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI.

Mengingat                           :       1.       Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. Skep-04/ MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI. 
2.           Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. Skep-05/     MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang Program Umum Generasi Muda FKPPI.

Memperhatikan    :                   1.       Kesiapan seluruh jajaran Generasi Muda FKPPI dalam memantapkan Konsolidasi Organisasi agar lebih teratur dan terstruktur. 
2.           Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian ke 2 Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09 Nopember 2007. 
3.           Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.

MEMUTUSKAN

Menetapkan                        :       PERATURAN ORGANISASI TENTANG PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON GENERASI MUDA FKPPI.


B A B  I
U M U M

Pasal 1
Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI yang selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut MUSDA/MUSCAB/MUSRA adalah Forum Permusyawaratan tertinggi Generasi Muda FKPPI di tingkat Daerah/Cabang/ Rayon, yang diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG MUSDA/MUSCAB/MUSRA

                                                                                                Pasal  2
1.       Mengesahkan Peraturan Tata Tertib MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI. 
2.       Memilih Presidium MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI 
3.       Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
4.       Membentuk Komisi-komisi MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI yaitu Komisi Organisasi, Komisi Program dan Umum.  
5.       Menyusun Program Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Umum Generasi Muda FKPPI. 
6.       Apabila dianggap perlu, maka komisi Program dan Umum MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI dapat membuat Rekomendasi yang bersifat penelaahan wilayah. 
7.       Memilih Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
8.       Menetapkan Dewan Pembina Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
9.       Memilih dan mengangkat Dewan Penasehat Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
10.     Memilih dan mengangkat Pengurus Harian Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI.

BAB III
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAERAH/CABANG/RAYON
GENERASI MUDA FKPPI

Pasal 3
1.       Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI. 
2.       Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI. 
3.       Musyawarah Rayon diselenggarakan oleh Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI.


Pasal 4
1.       Penyelenggaraan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI harus sepengetahuan Dewan Pembina Daerah, Dewan Pembina Cabang dan Dewan Pembina Rayon, dan wajib berkonsultasi dan melaporkan kepada Pengurus  setingkat diatasnya, selambat-lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI.  
2.       Pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI harus didasarkan kepada kemampuan yang ada tanpa meninggalkan beban moril dan materiil dikemudian hari. 
3.       Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI bertanggung jawab :
a.               Atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Musyawarah Daerah/ Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
     b.         Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI dilaksanakan dalam suasana kebersamaan, kekeluargaan, demokratis, musyawarah untuk mencapai mufakat dan tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar