Lampiran I : Keputusan Musyawarah Nasional VIII GM FKPPI 2007
Nomor : SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007
Tanggal : 30 Oktober 2007
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR DAN SADAR SEPENUHNYA AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI SEBAGAI PUTRA PUTRI BANGSA INDONESIA YANG BERTEKAD MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL .
BAHWA KAMI GENERASI MUDAPUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG LAHIR DARI PATRIOT-PATRIOT BANGSA INDONESIA SADAR AKAN FUNGSINYA SEBAGAI GENERASI PENERUS BERKEWAJIBAN MELANJUTKAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YAKNI MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA.
BAHWA DENGAN INI KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI MEMBENTUK SUATU ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERNAMA GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKAKSI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KELUARGA BESAR FKPPI DAN KELUARGA BESAR TNI-POLRI SEBAGAI WADAH UNTUK MEMPERSIAPKAN / MEMBERDAYAKAN KADER BANGSA DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI BESERTA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAHWA UNTUK MAKSUD DAN TUJUAN TERSEBUT DIATAS, DEMI TERTIB DAN TERATURNYA MEKANISME ORGANISASI, MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SEBAGAI BERIKUT :
BAB - I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1) ORGANISASI INI BERNAMA : FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DISINGKAT FKPPI.
2) FKPPI BERDIRI PADA TANGGAL 12 SEPETEMBER 1978 DI JAKARTA DAN DIKEMBANGKAN MENJADI ORGANISASI KEMASYARAKATAN PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1995, UNTUK WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.
3) PUSAT ORGANISASI FKPPI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB - II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2
1) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KESEJARAHAN DENGAN PEPABRI DAN MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DENGAN PP, POLRI ,PPAD, PPAU DAN PPAL BERSUMBER DARI IKATAN EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINKGKUP KELUARGA BESAR TNI DAN KELUARGA BESAR POLRI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
2) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DAN KONSULATIF DENGAN FKPPI BERSUMBER DARI IKATAN KESEJARAHAN, EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINKGKUP KELUARGA BESAR FKPPI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 3
KEDAULATAN TERTINGGI ORGANISIASI ADA PADA ANGGOTA DAN DILAKSANAKAN SEPENUHNYA DIDALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB – III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
GENERASI MUDA FKPPI BERAZASKAN PANCASILA.
Pasal 5
1) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA.
2) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISIASI KEMASYARAKATAN YANG BERSIFAT INDEPENDEN.
3) GENERASIMUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERANGGOTAKAN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
BAB - IV
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG FKPPI TNI-POLRI.
Pasal 6
LANDASAN JUANG GENERASI MUDA FKPPI ADALAH :
a. SEMANGAT SUMPAH PEMUDA.
b. SEMANGAT JUANG 45
c. SEMANGAT SAPTA MARGA
d. SEMANGAT TRI BRATA
Pasal 7
PEDOMAN JUANG FKPPI ADALAH
a. IKRAR KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut IKRAR FKPPI).
b. TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut TEKAD FKPPI).
c. GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut GERAK JUANG FKPPI).
d. MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut MOTIVASI JUANG FKPPI.
Pasal 8
DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PASAL 6 ( ENAM ) DAN PASAL 7 ( TUJUH ) SECARA PERIODIK, GENERASI MUDA FKPPI MENYELENGGARAKAN FORUM-FORUM BERSAMA YANG DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
1) GENERASI MUDA FKPPI MENGHIMPUN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJADI MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN PANCASILA DAN BERWATAK LUHUR SEHINGGA TERBENTUK KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG MEMILIKI :
a. KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SIKAP MENTAL, MORAL DAN BUDI PEKERTI YANG LUHUR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar